Semua tulisan yang anda baca
dibawah ini disadur melalui buku Pendidikan PANCASILA, karangan R. Poerwanto
Koesdiyo, penerbit GRAHA ILMU.
PENDAHULUAN
NAMA PANCASILA
Bagi bangsa Indonesia istilah
Pancasila telah lama dikenal, yaitu sejak masuknya Agama Budha ke Indonesia.
Karena di kalangan pemeluk Agama Budha dikenal adanya pembagian golongan dari
para pengikutnya, yaitu:
1.
Golongan kaum preman, yaitu
mereka yang biasa disebut Upasaka bagi pemeluk laki-laki dan Upasika bagi
pemeluk wanita
2. Golongan kaum pendeta, yaitu mereka yang ahli di bidang agama
Budha dan disebut Bhiksu bagi pendeta laki-laki dan Bhiksuni bagi pendeta
wanita.
Bagi kaum preman, dikenakan aturan tingkah laku yang
sering dinamakan larangan yang jumlahnya ada lima dan dinamakan Pancasila yaitu:
1.
Menghindari Pembunuhan
2.
Menghindari Pencurian
3.
Menghindari Perzinahan
4.
Menghindari Kebohongan
5. Menghindari makan dan minum yang memabukkan
Sedangkan bagi para pendeta, disamping terkena lima
larangan yang disebut Pancasila, ditambah dengan lima larangan lagi, sehingga
jumlahnya menjadi sepuluh dan dinamakan Dasasila. Adapun lima tambahan larangan
bagi para pendeta tersebut ialah:
1.
Menghindari makanan yang
berlebihan
2.
Menghindari hidup mewah
3.
Menghindari pakaian yang
bagus-bagus, perhisan dan memakai wangi-wangian
4.
Menghindari tidur di tempat
yang enak dan mewah
5. Menghindari menerima uang atau memiliki perhiasan
Pancasila ciptaan Sang Budha Gautama ini karena dianggap
sangat baik, pernah dipakai sebagai tuntunan akhlak (code of morality)
bagi rakyat dari Kerajaan Asoka di India.
Dengan masuknya Agama Budha ke
Indonesia, maka Pancasila inipun dikenal oleh rakyat Indonesia, bahkan Prabu
Hayam Wuruk dari Majapahit masih melaksanakan Pancasila dengan patuh. Tetapi
kemudian Pancasila ini lenyap dan tidak terdengar lagi. Kemungkinan yang
menjadi salah satu penyebabnya adalah masuknya Agama Islam di Indonesia. Namun
sisa-sisanya masih dapat ditemui dikalangan masyarakat suku Jawa yang dikenal
dengan adanya lima larangan atau MO LIMO, yaitu:
1.
Dilarang membunuh (Mateni)
2.
Dialarang mencuri (Maling)
3.
Dilarang berjudi (Main)
4.
Dilarang minum yang
memabukkan atau madat (minum/nyeret)
5. Dilarang main perempuan (Madon)
Menurut penelitian Prof. A.G.
Pringgodigdo menyatakan bahwa pada tanggal 1 Juni bukan hari lahirnya Pancasila
melainkan hari lahirnya istilah Pancasila. Pernyataan Prof. A.G. Pringgodigdo
ini dinyatakan pada ceramah beliau berjudul “Sekitar Pancasila” pada tahun
1970, setelah tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila selama
20 tahun. Sedangkan Pancasila itu sendiri menurut Prof. Pringgodigdo lahirnya
bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia
SEJARAH TERJADINYA PANCASILA
Apabila kita membicarakan
sejarah terjadinya Pancasila sebagai dasar falsafah negara, kita tidak lepas
daripada sejarah berdirinya NKRI yang dimulai pada waktu Pendudukan Jepang.
Pada tanggal 9 Maret 1942, bala tentara Jepang menaklukan sekutu termasuk
Belanda dan mendarat di Indonesia. Kedatangan Jepang ini disambut baik oleh
Rakyat Indonesia yang telah lama ingin bebas dari penjajahan Belanda, karena
Jepang pandai mengambil hati rakyat dengan menyatakan bahwa Jepang sebagai
saudara tua bangsa Indonesia dengan untuk membebaskan saudara mudanya dari
belenggu penjajahan Belanda. Hal ini cukup beralasan, karena pada mulanya Jepang
membiarkan rakyat Indonesia mengibarkan Sang Merah Putih, serta boleh
menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tetapi dengan semakin kuatnya kedudukan Jepang
serta diperolehnya kemenangan Jepang dihampir setiap pertempuran, maka mulailah
Jepang menindas rakyat Indonesia. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya
undang-undang No. 3 tahun 1942 yang berisi larangan pengibaran Sang Merah Putih
dan hanya bendera Jepang saja yang boleh dikibarkan, juga larangan menyanyikan
Indonesia Raya.
Pada pertengan tahun 1944,
situasi peperangan mulai berubah, karena Jepang mendapat tekanan dan kekalahan
di mana-mana dari tentara Sekutu. Maka untuk mengambil hati rakyat Indonesia,
Jepang pada tanggal 17 September 1944 menjanjikan kemerdekaan kelak di kemudian
hari, dan sebagai realisasinya maka pada tanggal 29 April 1945 yang bertepatan
dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang Tenno Heika, diumumkan tentang
terbentuknya suatu badan yang bernama Dokuritsu Zyumbi Tjosakai atau Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), badan ini beranggotakan
63 orang yang terdiri dari 62 orang Indonesia dan seorang Jepang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Mr. Moh. Yamin
3.
Dr. R. Koesoemah Atmadja
4.
R. Abdoelrahim Pratikrama
5.
R. Aris
6.
K.H. Dewantara
7.
Ki Bagoes Hadikoesoemo
8.
BPH. Bintoro
9.
AK. Moezakir
10.
BPH. Poeroebojo
11.
RAA. Wiranatakoesoema
12.
RR. Asharsoetedjo Moenandar
13.
Oei Tjang Tjoi
14.
Drs. Moh. Hatta
15.
Oei Tjong Hauw
16.
H. Agoes Salim
17.
M. Soetardjo
Karthadikoesoemo
18.
RM. Margono
Djojohadikoesoemo
19.
KH. Abdoel Halim
20.
KH. Maskoer
21.
R. Soedirman
22.
Prof. Dr. PAH. Djajadiningrat
23.
Prof. Dr. Soepomo
24.
Prof. Ir. R. Rooseno
25.
Mr. R. Pandji Singgih
26.
Ny. Maria Ulfah Santoso
27.
RMTA. Soerjo
28.
R. Roeslan Wongkoesoemo
29.
Mr. R. Sosanto Tirtoprodjo
30.
Ny. RSS. Soenarjo
Mangioenpoespito
31.
Dr. R. Boentaran
32.
Liem Koen Hian
33.
Mr. J. Latuharhary
34.
Mr. R. Hindromartono
35.
R. Soekarjo Wirjopranoto
36.
Hadji A. Sanoesi
37.
AM. Dasaad
38.
Mr. Tan Eng Hoa
39.
IR. MP. R. Soerachman
Tjokropranoto
40.
RA. Soemitro Kolopaking
Poerbonegoro
41.
KRM. TH/ Woerjaningrat
42.
Mr. A. Soebardjo
43.
Prof. Dr. Djaenal Asikin
Widjajakoesoema
44.
Abikoesno Tjokrosoejoso
45.
Parada Harahap
46.
Mr. RM. Sartono
47.
KHM. Mansoer
48.
Drs. KRMA. Sastrodiningrat
49.
Dr. Soewandi
50.
KHA. Wachid Hasjim
51.
PF. Dahler
52.
Dr. Soekiman
53.
Mr. KRMT. Wongsonegoro
54.
R. Oto Iskandar Dinata
55.
A. Baswedan
56.
Abdul Kadir
57.
Dr. Samsi
58.
Mr. AA. Maramis
59.
Mr. R. Samsudin
60.
Mr. R. Satromoeljono
61.
Dr. KRT Radjiman
Wediodiningrat (sebagai ketoea)
62.
RP. Seroso (sebagai kedua
moeda)
63. Itjibangase (Residen Cirebon)
Selama hidupnya badan ini hanya
bersidang dua kali masa sidang, yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai
tanggal 1 Juni 1945 membicarakan Dasar Negara. Pada masa sidang pertama ini
telah berpidato Mr. Muh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian Prof. Dr. Mr.
Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945. Kemudian Mr. Muh. Yamin pada tanggal 31 Mei
1945 dan terakhir pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Sebelum sidang
kedua, badan ini melalui panitia sembilan telah merumuskan suatu Naskah
Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 22 Juli 1945 yang kemudian
terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
Rancangan ini kemudian dengan
beberapa perubahan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang kita
kenal sekarang. Pada masa sidang kedua yaitu tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan
tanggal 17 Juli 1945, Panitia Perancang Hukum Dasar juga telah berhasil
menyusun rancangan Undang-Undang Dasar, yang kemudian menjadi Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang dikenal sekarang.
Yang perlu mendapat perhatian
ialah, bahwa pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno) mengucapkan
pidatonya tentang Philosofische Grondslag atau landasan dasar falsafah
negara, kemuadian pidato ini terkenal dengan nama “Pidato Lahirnya Pancasila”.
Adapun istilah “Lahirnya Pancasila” ini ditulis oleh Dr. KRT Radjiman
Wediodiningrat mantan Ketua BPUPKI sewaktu menulis kata pengantar yang
Bertarich Walikukun (Kecamatan sebelah barat kota Madiun) tanggal 1 Juli 1974
bagi penerbitan buku kecil yang memuat pidato tersebut. Adapun dalam kata
pengantar tersebut Dr. Radjiman antara lain menulis: “………Lahirnya Panjta Sila”
ini adalah sebuah Stenografisch Verslag dari pidato Bung Karno yang
diutjapkan dengan tidak tertulis dahulu (Voor de Vuist) dalam sidang
jang pertama pada tanggal 1 Djuni 1945 ketika sidang membitjarakan Dasar (Beginsel)
Negara kita, sebagai pendjelmaan dari angan-angannya. Sudah barang tentu
kalimat-kalimat suatu pidato yang tidak tertulis dahulu, kurang sempurna
tersusunnja. Tetapi jang penting ialah ISINJA.
Mulai saat itu setiap tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila sampai dengan tanggal 1 Juni
1968. Kemudian sesudah tanggal 1 Juni 1968 tidak ada lagi peringatan lahirnya
Pancasila, bahkan kapan Pancasila dilahirkan dan siapa pencipta atau
penggalinya mulai diperdebatkan sampai terjadi polemik yang hangat.
Untuk jasa “menciptaka”
Pancasila itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada tanggal 19
September 1951 telah menganugrahkan gelar DOKTOR HONORIS CAUSA dalam bidang
Hukum kepada Ir. Soekarno, namun pada waktu itu juga Soekarno menolak disebut
sebagai Pencipta Pacasila karena Pancasila telah tergurat pada jiwa bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu kala. Untuk sekedar mengetahui gambaran tentang
pendapat yang berbeda ini, marilah kita lihat sepintas pendapat-pendapat
tersebut:
1.
Pendapat Prof.
Sudiman Kartohadiprodjo, S.H. dalam buku beliau Pantjasila dan/ dalam
Undang-Undang Dasar 1945 antara lain berpendapat:……..Pertama-tama kita hendak
kemukakan bahwa kalau kita (Bangsa Indonesia) hingga kini berbitjara tentang
Pantjasila, maka jang kita maksudkan adalah tidak lain dari pidato Ir. Soekarno
jang diutjapkan pada tanggal 1 Djuni 1945, dan bukan Pantjasila dari almarhum
NEHRU atau Lima Pokok yang disebut almarhum Muh. Yamin dalam pidatonja pada
tanggal 29 Mei 1945.
2.
Pendapat Dr. Moh.
Hatta, dalam pidato beliau pada penerimaan Gelar DOKTOR HONORIS CAUSA
dalam Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia tanggal 30 September 1975 antara
lain berpendapat:……….Seperti kita diketahui, Pancasila lahir tanggal 1 Juni
1945 dalam sidang panitia Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, sebagai
jawaban atas Dr. KRT Radjiman Wedidiodiningrat. Pertanyaannya itu ialah: Negara
Indonesia Merdeka yang akan kita bentuk apa dasarnya?. Kebanyakan anggota
panitia tidak mau menjawab pertanyaan itu. Mereka khawatir perdebatan tentang
itu akan berlarut-larut menjadi diskusi filosofis. Mereka memusatkan pikirannya
pada soal Pembentukan Undang-Undang Dasar. Salah Seorang yang menjawab
pertanyaan itu ialah Bung Karno (Ir. Soekarno) dalam suatu pidato yang
berapi-api yang lamanya satu jam. Dasar yang dikemukakannya disebut Pancasila.
3.
Pendapat Dr. H.
Roeslan Abdulgani, dalam pidatonya di Dies Natalis ke XXI Universitas
HKBP Nomensen pada tanggal 11 Oktober 1975 antara lain
menyatakan:…….Penggalinya adalah Bung Karno dengan pidatonya pada tanggal 1
Juni 1945 di dalam Sidang Panitia Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan,
Bung Karno tidak hanya menggali saja Lima Mutiara itu, melainkan merangkainya
dalam suatu kesatuan “Weltanschauung” atau “Philosophische
Grondslag”, dan yang beliau usulkan sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia yang akan lahir.
4.
Pendapat Prof. A.G.
Prianggodigdo, S.H. dalam ceramah beliau yang berjudul “Sekitar
Pancasila” antara lain beliau berkata:………Maka saya memberanikan diri untuk
menarik kesimpulan bahwa 1 Juni 1945 bukan hari lahirnya Pancasila, tetapi hari
lahirnya istilah Pancasila. Sebab Pancasila sendiri sudah ada beberapa abad
yang lalu, sehingga sekarang tentu tidak mungkin lagi menentukan lahirnya
Pancasila.
5. Pendapat Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, dalam
bukunya yang berjudul Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara antara lain
menyatakan:……Dari kesemuanya itu saya berkesimpulan, bahwa penggali-penggali
utama dasar negara Republik Indonesia adalah Muhammad Yamin, Supomo dan Bung
Karno (menurut urutan kronologisnya). Dengan demikian saya mencapai kesimpulan
yang sama dengan Prof. Mr. Sunario di dalam rangka Panitia Lima, bahwa Bung
Karno adalah salah seorang penggali Pancasila Dasar Negara.
Dari uraian para ahli diatas
sampai sekarang belum ada ketentuan resmi yang menegaskan tentang kapan hari
lahirnya Pancasila, bahkan dengan dikarangnya buku Prof. Nugroho Notosusanto
mengundang polemik yang hebat dikalangan Sejarawan maupun sarjana dari berbagai
disiplin ilmu di surat-surat kabar tahun 1981.
Yang jelas tanggal 18
Agustus 1945 adalah hari lahirnya Pancasila secara Yuridis, karena pada tanggal
tersebut PPKI mensahkan Pembukaan UUD (yang berisi Pancasila didalamnya) dan
Batang Tubuh Undang-Undang NKRI, yang kemudian terkenal dengan nama UUD 1945.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jendral Besar Terauchi Panglima Tertinggi Bala
Tentara dari Nippon di Asia Selatan, menyetujui akan dibentuknya PPKI (Dokuristsu
Zyumbi inkai) untuk seluruh Indonesia yang direncanakan dibentuk pada
pertengahan bulan Agustua. Pada tanggal 9 Agustus 1945, Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta dan Dr. KRT. Radjiman Wediodiningrat menghadap kepada Jendral Terauchi di
Saigon (sekarang bernama Ho Chi Minh) untuk menerima sendir keputusan tersebut
Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua dan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil
Ketua dengan anggota sebanyak 19 orang, yaitu:
1.
Prof. Dr. Soepomo
2.
Dr. KRT. Radjiman
Wediodiningrat
3.
RP. Soeroso
4.
M. Sutardjo
Kartohadikoesoemo
5.
KH. A. Wahid Hasyim
6.
Ki Bagus Hadikusumo
7.
R. Oto Iskandar Dinata
8.
Abdul Kadir
9.
Soejohamidjojo
10.
BPH. Poeroebojo
11.
Yap Tjwan Bing
12.
Latuharhary
13.
Dr. Amir
14.
Abd. Abbas
15.
Moh. Hassan
16.
AH. Hamidan
17.
Ratulangi
18.
Andi Pangeran
19. Gusti Ktut Pudja
Kemudian setelah Jepang
menyerah kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, PPKI anggotanya ditambah
atas tanggung jawab pribadi Ir. Soekarno dengan enam orang yang dapat mewakili
seluruh Indonesia, yaitu:
1.
Wiranatakusumah
2.
Ki Hajar Dewantara
3.
Mr. Kasman
4.
Sajuti Melik
5.
Mr. Iwa Kusuma Sumantri
6. Mr. Subardjo
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.
Hatta atas nama bangsa Indonesia, maka pada tanggal 18 Agustus 18 Agustus 1945
PPKI mensahkan Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta dengan beberapa
perubahan, mensahkan Batang Tubuh UUD yang diambil dari rancangan Hukum Dasar,
dan memilih serta mengangkat Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta masing-masing
sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama RI.
Dalam sejarah ketatanegaraan
RI, UUD proklamasi yang terkenal dengan nama UUD 1945 berlaku dari 18 Agustus
1945 sampai tanggal 27 Desember 1949 sebab sejak tanggal tersebut bentuk negara
kita berubah dari Negara Kesatuan menjadi Negara Serikat dengan nama Republik
Indonesia Serikat (RIS) dengan menggunakan Undang-Undang Dasar yang lain yang
dinamakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) yang didalam
Preambule-nya terdapat kelimat yang dinamakan Pancasila meskipun dengan rumusan
yang berbeda. Syukurlah Negara Serikat atau Federal ini berumur sangat pendek,
karena memang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan tahun 1928 bangsa indonesia
menghendaki Negara Persatuan dan Kesatuan. Maka pada tanggal 17 Agustus 1950,
mengumumkan bahwa kita kembali menjadi NKRI dan menggunakan KRIS dengan
menghilangkan sifat federalnya menjadi UUDS 1950. Didalam UUDS 1950 inipun
terdapat lima kalimat yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusnya sama dengan
rumusan yang terdapat dalam KRIS.
Dengan dikeluarkannya Dekrit
Presiden Soekarnao tanggal 5 Juli 1959, maka UUD 1945 yang sejak tanggal 17
Agustus 1950 tidak tidak jelas statusnya, kembali berlaku di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia, sehingga sejak saat itu sampai sekarang “Pancasila”
yang resmi adalah seperti yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Hal ini diperkuat lagi dengan adanya Instruksi Presiden Soeharto Nomor 12 tanggal
13 April 1968 yang menyatakan bahwa Pancasila yang sah dan resmi adalah yang
termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Namun perlu diingat bahwa kata “Pancasila”
tidak tercantum tertulis dalam setiap UUD yang pernah berlaku, kecuali pada
waktu diusulkan oleh Ir. Soekarno. Menurut Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, nama
Pancasila itu telah terkokoh dalam sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga
tidak ada masalah.
TEMPAT PANCASILA
Pancasila yang dimiliki bangsa
Indonesia ini sedemikian dalam mengakar pada setiap bidang kegiatan kehidupan
bangsa, sehingga dapat juga digunakan sebagai dasar untuk mengatur negara. Hal
ini terbukti bahwa sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 sampai
sekarang, kita telah menggunakan tiga buah UUD yang berlainan, namun setiap UUD
tersebut tetap mencatumkan Pancasila dalam Pembukaan/Preambule-nya, meskipun
dengan rumus yang berbeda.
Tempat Pancasila secara formal
terdapat pada:
1.
Pembukaan UUD 1945,
alinea ke IV: “…….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia………”
2.
Mukadimah
Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, alinea ke III:
“……….maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu
piagam negara yang berbentuk Republik Federasi, berdasarkan pengakuan Ketuhanan
Yang Maha Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial…….”
3. Mukadimah UUDS-1950, alinea ke VI: “………maka
demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam negara yang
berbentuk Republik Indonesia, berdasarkan pengakuan Ketuhanan Yang Maha
Esa, Peri Kemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial……..”
RUMUSAN PANCASILA
Meskipun secara Yuridis kita
berpegang kepada Rumus Pancasila dalam pembukaan UUD 1945, namun secara
hirtoris dapat dikemukakan rumus yang berlainan sejak adanya sidang pertama
BPUPK, sebgai berikut:
1.
Rumus dari Mr. Muh.
Yamin yang dikemukakan beliau pada tanggal 29 Mei 1945 di muka sidang BPUPK
mengenai “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” yaitu: (1) Peri
Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, (5)
Kesejahteraan Rakyat. Kelima materi ini tidak diberi nama, dan pidato ini telah
dipersiapkan lebih dahulu secara tertulis.
2.
Rumus dari Prof.
Dr. Mr. Soepomo yang dikemukakan beliau pada tanggal 31 Mei 1945
dimuka sidang BPUPK mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka,yaitu: (1)
Persatuan, (2) Kekeluargaan, (3) Keseimbangan lahir dan batin, (4) Musyawarah,
(5) Keadilan rakyat. Kelima materi ini tidak diberi nama dan pidato ini ini
juga telah dipersiapkan secara tertulis.
3.
Rumus dari Ir.
Soekarno, yang dikemukakan beliau di muka sidang BPUPK tanggal 1 Juni
1945 dengan judul Dasar Indonesia Merdeka,yaitu: (1) Kebangsaan Indonesia, (2)
Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan, (3) Mufakat atau Demokrasi, (4)
Kesejahteraan Sosial, (5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima materi ini diberi
nama oleh beliau “Pancasila” dan merupakan pidato yang tidak dipersiapkan secara
tertulis, melainkan secara sponta dan lisan selama satu jam dengan pidato yang
menarik.
4.
Rumus dari “Piagam
Jakarta” tanggal 22 Juni 1945, sebagai hasil karya panitia Sembilan: (1)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Rumus dari ”
Pembukaan UUD 1945″, yang disahkan PPKI tanggal 8 Agustus 1945: (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusian yang adil dan beradab, (3) Persatuan
Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permuswaratan/perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
6. Rumus dari ” Mukadimah Konstitusi RIS 1949 ” dan rumusan
dari ” Mukadimah UUDS 1950 “: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Peri
Kemanusiaan, (3) Kebangsaan, (4) Kerakyatan, (5) Keadilan Sosial.
Karena adanya rumus yang
berlainan tersebut, maka sesudah terjadinya G. 30 S/PKI tahun 1965, sering
ditemui rumus yang dicampuradukkan, misalnyaK:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Demokrasi
5. Keadilan Sosial
6. Kadang-kadang urutan-urutan dari sila-sila Pancasila
diputarbalikkan, sehingga untuk menertibkan rumus ini keluar Instruksi Presiden
Soeharto No. 12 tahun 1968 yang menetapkan bahwa rumus Pancasila yang benar dan
sah ialah seperti tencantum dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945. Dengan
telah keluarnya Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 ini, maka tidak ada lagi
keraguan-keraguan tentang rumus Pancasila yang benar dan sah.
SELAMAT
MEMBACA SEMOGA BISA DIAMBIL ILMUNYA.